Hari Santri
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober di Indonesia.
Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. Tanggal 22 Oktober dipilih untuk mengenang seruan Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh ulama besar KH. Hasyim Asy'ari (pendiri Nahdlatul Ulama/NU) pada 22 Oktober 1945, yang isinya merupakan seruan untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Meskipun diperingati secara nasional, Hari Santri bukan merupakan hari libur nasional (tanggal merah).